Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asmat adalah lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah. Pembentukan Dinas PMPTSP Kabupaten Asmat didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Asmat kemudian mengalami perubahan nomenklatur sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Asmat Nomor 31 tahun 2025 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten. Pembentukan dan perkembangan perangkat daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Asmat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha. Keberadaan dinas ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha, memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap pelayanan pemerintah daerah, serta mendukung pengembangan potensi unggulan Kabupaten Asmat secara berkelanjutan. Dengan semangat pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asmat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mendukung terwujudnya Kabupaten Asmat yang sehat, cerdas, dan sejahtera.